SEJARAH SINGKAT
Lembaga SATU HATI SULAWESI UTARA berkedudukan di kota Manado sebagai ibukota Propinsi Sulawesi Utara. Lembaga ini pada awalnya berdiri dalam bentuk Kelompok Dukungan Sebaya (KDS), dan didirikan pada hari Rabu tanggal dua puluh delapan November dua ribu dua belas (28-11-2012). KDS ini diprakarsai oleh Yayasan Batamang Plus dan beberapa orang pendiri diantaranya Iswandi Elias, Nasrun Monungo, Yudi Alow, Ivan Clif Sumolang, dan Yeli Yudgal Lumintang.
Selanjutnya pada tanggal delapan Desember dua ribu enam belas (08-12-2016), lembaga SATU HATI SULAWESI UTARA mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) lewat Akta Notaris No.5 Tanggal 8 Desember 2016 sebagai Organisasi Masyarakat dihadapan notaris kota Manado Ema Yuvitasari, S.H, M.Kn (S.K. Men-Kumham R.I No. : AHU – 88 AH. 02.01 – Tahun 2011), dengan disaksikan oleh Nasrul Monungo, Clif Bryan Robson Mangowal, dan Leonardo Tumembow Mantik.
ASAS LEMBAGA
Lembaga SATU HATI SULAWESI UTARA berasaskan Pancasila dan Hak Asasi Manusia dengan menjunjung prinsip yang independen, terbuka, mengutamakan kebersamaan dan kemitraan, serta dapat dipertanggungjawabkan, nirlaba, non diskriminatif, kemandirian, berkesinambungan, non partisan, imparsial, otonom, transparan, dan anti kekerasan.
TUJUAN
Lembaga SATU HATI SULAWESI UTARA memiliki tujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat untuk hidup sehat serta tanpa stigma dan diskriminasi.